Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan

NPP: 3315133E100001

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 39, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
Telepon: (0292) 422852, 422941
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Dasar Pembentukan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan:

Sejarah Singkat

Sejarah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan tidak terlepas dari perjalanan kelembagaan kearsipan dan perpustakaan di Kabupaten Grobogan.

Pada awalnya, layanan pusat data, kearsipan, dan perpustakaan berada dalam satu kelembagaan, yaitu Kantor PDAP (Pusat Data, Arsip, dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 1999.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2001, Kantor PDAP ditingkatkan status dan kedudukannya menjadi BAPERPUSDA (Badan Perpustakaan, Pusat Data, dan Arsip Daerah).

Sejalan dengan perkembangan otonomi daerah dan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, BAPERPUSDA kemudian dimekarkan menjadi dua organisasi perangkat daerah, yaitu Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

Perkembangan kelembagaan tersebut kemudian menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan digabung menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

Hingga saat ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kearsipan dan perpustakaan serta mendorong tumbuhnya budaya literasi dan tertib arsip di Kabupaten Grobogan.